Bill of lading

Bill of Ladingyang lebih sering disebut dengan B/L (baca: BL) adalah salah satu dokumen yang diperlukan dalam ekspor impor. Dimana dokumen ini dikeluarkan dan disahkan oleh pihak pelayaran.
Bill of Ladingatau konosemen adalah dokumen pengangkutan barang yang di dalamnya memuat informasi lengkap mengenai nama pengirim, nama kapal, data muatan, pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar, rincian freight (bila dicantumkan) dan cara pembayarannya, namaconsignee(penerima) atau pemesan, jumlah B/Loriginalyang dikerluarkan dan tanggal dari penandatanganan.
Atau lebih singkatnya adalahSuratperjanjian pengangkutan antarashipper(pengirim) /consignee(penerima) dengancarrier(pengangkut)
Data yang tecantum pada B/L adalah sesuai data yang dikirimkan oleh pihakshipperberdasarkan barang yang telah di masukkan ke dalam kontainer (stuffing). Sebagai pihak pelayaran, tentu mereka tidak dilibatkan dalam prosesstuffingini, karena itu dalam B/L selalu tercantumkanshipper load and count said to containatau biasa disingkat dengan STC.
B/L mempunyai fungsi sebagai:
  1. Tanda terima barang atau muatan. Yang menyatakan bahwa barang telah dimuat di atas kapal.
  2. Dokumen pemilikan. Yang dapat digunakan untuk pengambilan barang di pelabuhan pembongkaran.
  3. Kontrak pengangkutan. Kontrak perjanjian bahwa barang atau muatan akan dimuat di atas kapal hingga tempat tujuan.
Adabeberapa jenis B/L diantaranya adalah:
  1. House B/L: B/L yang dikeluarkan oleh pihak forwarding (Apa itu forwarding, nanti akan dibahas lebih lanjut)
  2. Through B/L: B/L yang dikeluarkan oleh pihak pelayaran dari POL (port of loading) sampai ke POD (port of discharges) meskipun melalui beberapa pelabuhan transit.
  3. Combined Transport B/L: B/L yang meliputi pengangkutan barang dengan menggunakan lebih dari satu jenis alat transportasi. Dokumen ini menyebutkan berbagai operator transportasi (pengangkut) yang akan mengambil barang di tepat muat pengapalan dan membawanya ke tempat tujuan.
Adabanyak yang harus diisi dalam sebuah B/L. Mari kita bahas satu persatu.
1. Data customer. Terdiri dari:
a. Shipper: nama pengirim barang.
Bila pemilik asli dari barang memakai jasa forwarding, biasannya nama yang tercantum pada B/L ini adalah nama forwarding dan dari pihak forwarding sendiri akan mengeluarkan house B/L. Hal ini dilakukan oleh pihak forwarding agar pihak pelayaran tidak mengetahui siapa pemilik barang sebenarnya untuk menghindari pembajakan pemilik barang.
Hal ini terkadang terdengar ironi, karena peraturan pemerintah yang baru sekarang adalah manifest yang dikirim dalam bentuk flat file di bea cukai haruslah nama asli pemilik barang, sehingga bila forwarding mengeluarkan house B/L maka mereka akan membuat manifest sesuai house B/L mereka dan manifest tersebut dikirimkan ke pihak pelayaran untuk di kumpulkan kemudian dikirim ke bea cukai.
b. Cosignee: Nama penerima barang
Sering juga namaconsigneediisi ?To Order? dimana B/L yang tercantum nama ini bisa untuk diperjual belikan.
c. Notify Party: pihak yang harus dihubingi bila barang telah sampai di POD
2. Data transport. Terdiri dari:
Vessel: Nama kapal pertama yang mengangkut barang
Voy:voyagedari kapal
POL :port of loadingadalah pelabuhan asal muat barang
POD:port of dischargesadalah pelabuhan tujuan barang
Port of receiptadalah pelabuhan penerimaan barang kali pertama
Port of deliveryadalah tempat tujuan barang
3. Data Kontainer terdiri nama kontainer dan nomorseal(kunci) kontainer.
4. Data Barang. Terdiri dari :
Marks & Number: mark dari barangnya
Description of goods: jumlah kemasan dan nama barangnya
Gross weight: berat kotor barang
Measurement: berat measurement
5. Nomor B/L yang ditentukan oleh pihak pelayaran
6. Term of Shipment: seperti CY/CY, CY/FO, CY/Door. Apa ituterm of shipmentada baiknya dibahas lebih detail pada bahasan selanjutnya.
7. Term of Payment: cara pembayaran bisaPrepaid(bilaocean freightdibayar di pelabuhan muat)atauCollect(bilaocean freightdibayar di pelabuhan bongkar)
8. On board date, issued date, place of issued, signature
Contoh B/L bisa dilihatdi sini
Pada setiap bagian belakang B/L terdapat peraturan dari B/L. Di Indonesia sendiri kebanyakan dari pelayaran mengacu padaHague Rules. MengenaiHugue Rulessendiri akan membutuhkan satu bab tersendiri bila ingin dibahas satu persatu.
Atas dasar data B/L ini, pelayaran membuat flat file yang akan menjadi manifest untuk bea cukai.
Switch B/L-Biasa digunakan dalam perdagangan ?Cross Trade? atau ?Triangle shipment?
-Cross trade melibatkan tidak hanya pengirim (seller) dan pembeli (buyer),tetapi terdapat tiga atau lebih pihak yang terlibat dalam transaksi, misalnya trader B tidak menghendaki penjual (seller) atau pembeli (buyer) saling mengenal, hal ini ditujukan untuk melindungi kepentingan trader B, maka dilakukanlah switch B/L.
Part Off B/L
Sering juga disebut B/L LCL (less container load), dimana container yang sama digunakan untuk lebih dari satu B/L, dengan namashippersama dan namaconsigneeyang berbeda.
Sea Waybill
Sea waybilladalah tanda terima barang (Receipt for the Goods) yang dilengkapi dengan kontrak pengangkutan dengan shipping company (evidence of contract), dan cargo dapatdiserahkan kepada penerima barang seperti yang tercantum, tanpa menunjukkan documentoriginal.
Perbedaan yang cukup significant dengan B/L adalah pada ?document of title?, dimanaseawaybillbukan merupakan ?negotiable document? (Dokumen yang dapat diperdagangkan).Seawaybillbiasa digunakan dalam pengiriman satucompanyyang berbeda cabang
Kehilangan B/L
Apa yang harus dilakukan bila kehilangan B/L:
  1. Minta surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (yang asli)
  2. Minta diiklankan di media lokal selama 3 hari ,bahwa ada kehilangan B/L
  3. B/Loriginalakan diterbitkan lagi oelh pelayaran , dengan keterangan ?RE-ISSUED?,
Back Date B/L
Tanggal yang tercantum dalam B/L adalah tanggal yang sesuai dengan tanggal keberangkatan kapal.Back dateadalah mencantumkan tanggal B/L sebelum tanggal keberangkatan kapal. Hal ini biasanya dilakukan atas permintaan darishipperkarena tuntutan dari L/C(letter of credit). Back dateB/L sebenarnya adalah penipuan., tapi tidak jarang pelayaran melakukan hal ini atas permintaancustomer.


Contoh Bill of lading (B/L) :








reff : http://ratrod06.blogspot.com/2014/06/bill-of-lading.html


Video yang berkaitan dengan Bill of lading


Related Post

Previous
Next Post »