Hai! Apa kabar Sobat semua? Saya yakin Anda sehat. Jika tidak, smoga Sobat lekas sembuh dari penyakitnya? Kali ini kita akan membuka tema tentang Skandal Seks Politisi: Al Amin Nasution Anggota DPR 2004-2009."INFO BOS - Merupakan rahasia umum bahwa untuk melancarkan negosiasi di dalam dunia para pejabat, diperlukan penghibur. Penghibur tersebut bisa jadi satu orang perempuan atau bahkan lebih dari dua perempuan. Ada yang hanya menjadi teman ngobrol dan ada pula yang sampai ke ranjang. Mungkin begitulah isu gambaran skandal seks yang pernah menimpa mantan Anggota DPR Al Amin Nasution pada tahun 2008. Waktu itu tersebar isu bahwa suami pedangdut Kristina ini tengah mendapatkan proyek besar terkait proses pengalihan fungsi hutan Kabupaten Bintan. Dan untuk memperlancar proses tersebut, Amin disuap Rp. 3 Milyar oleh sekretarisnya Azirwan plus bonus ?perempuan? yang diduga adalah mahasiswi asal Universitas Pakuan bernama Efielian Yonata.
Profile Al Amin Nasution Anggota DPR 2004-2009
HM AL Amin Nur Nasution, atau lebih dikenal dengan Al Amin Nasution adalah politisi kelahiran Jambi, 28 Maret 1972, putra bungsu almarhum Wahab Nasution. Ia adalah mantan anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Nama Al Amin mendadak melejit karena kasus korupsi yang menyeretnya, saat ia berstatuskan suami dari penyanyi dangdut cantik dan kondang, Kristina.
Sejak di bangku sekolah, Al Amin memang aktif di berbagai macam organisasi, utamanya yang bersifat kepemudaan dan nahdlatul ulama. Tercatat, ia pernah menjadi senat mahasiswa di Fakultas Ekonomi Universitas Jambi, PMII Cabang Jambi, Ketua PW IPNU Jambi, Ketua Kompartemen BPD HIMPI Jambi dan Ketua KNPI Jambi. Al Amin juga sempat menjadi pengurus DPD Golkar Jambi pada masa orde baru, di usianya yang masih sangat muda.
Al Amin adalah alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Jambi, yang memulai karirnya dengan menjadi distributor kaos anak muda yang saat itu sedang nge-tren di Jambi, yaitu kaos c-59. Karirnya menanjak menjadi direktur dari CV Gunung Rezeki, hingga kemudian komisaris di PT. Lima Putra Bersaudara..
Pada era reformasi, Al Amien memantapkan karier politiknya dengan bergabung dengan PKB, kemudian PPP. Di PPP, ia pernah menjadi Ketua DPW PPP Jambi periode 2006-2011. Dari partai yang sama, ia terpilih menjadi anggota DPR RI dapil Bengkulu.
Al Amin menikahi pedangdut Kristina pada 4 Januari 2007, namun pernikahan keduanya tak bertahan lama. Pada tanggal 29 Juni 2007, enam bulan setelah mereka menikah, sang istri memasukkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, namun gugatannya tidak dikabulkan. Pada bulan November 2007, Al Amin dan Kristina sepakat untuk berdamai dengan syarat. Sayangnya, proses perdamaian inipun tak berhasil membuat keduanya bersatu. Kristina kembali menggugat cerai Al Amin untuk kedua kalinya pada 9 Juli 2008. Proses persidangan cerai ini sempat tersendat-sendat, karena Al Amin nekat mempertahankan pernikahannya.
Pada 9 April 2008, Al Amin ditangkap oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Ritz Carlton Hotel Jakarta dengan tuduhan menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.
Awal Januari 2009, perkara dugaan korupsi Al Amin diputuskan. Mahkamah Agung (MA) memvonisnya dengan 8 tahun penjara, denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan karena ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang dalam proses alih fungsi hutan lindung dan dalam proyek pengadaan alat di Departemen Kehutanan.
PENDIDIKAN
Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Jambi
KARIR
Organization:
Sumber: Bijaks.net"
Source : http://info-bos.blogspot.com/2015/01/skandal-seks-politisi-al-amin-nasution.html
Profile Al Amin Nasution Anggota DPR 2004-2009
HM AL Amin Nur Nasution, atau lebih dikenal dengan Al Amin Nasution adalah politisi kelahiran Jambi, 28 Maret 1972, putra bungsu almarhum Wahab Nasution. Ia adalah mantan anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Nama Al Amin mendadak melejit karena kasus korupsi yang menyeretnya, saat ia berstatuskan suami dari penyanyi dangdut cantik dan kondang, Kristina.
Sejak di bangku sekolah, Al Amin memang aktif di berbagai macam organisasi, utamanya yang bersifat kepemudaan dan nahdlatul ulama. Tercatat, ia pernah menjadi senat mahasiswa di Fakultas Ekonomi Universitas Jambi, PMII Cabang Jambi, Ketua PW IPNU Jambi, Ketua Kompartemen BPD HIMPI Jambi dan Ketua KNPI Jambi. Al Amin juga sempat menjadi pengurus DPD Golkar Jambi pada masa orde baru, di usianya yang masih sangat muda.
Al Amin adalah alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Jambi, yang memulai karirnya dengan menjadi distributor kaos anak muda yang saat itu sedang nge-tren di Jambi, yaitu kaos c-59. Karirnya menanjak menjadi direktur dari CV Gunung Rezeki, hingga kemudian komisaris di PT. Lima Putra Bersaudara..
Pada era reformasi, Al Amien memantapkan karier politiknya dengan bergabung dengan PKB, kemudian PPP. Di PPP, ia pernah menjadi Ketua DPW PPP Jambi periode 2006-2011. Dari partai yang sama, ia terpilih menjadi anggota DPR RI dapil Bengkulu.
Al Amin menikahi pedangdut Kristina pada 4 Januari 2007, namun pernikahan keduanya tak bertahan lama. Pada tanggal 29 Juni 2007, enam bulan setelah mereka menikah, sang istri memasukkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, namun gugatannya tidak dikabulkan. Pada bulan November 2007, Al Amin dan Kristina sepakat untuk berdamai dengan syarat. Sayangnya, proses perdamaian inipun tak berhasil membuat keduanya bersatu. Kristina kembali menggugat cerai Al Amin untuk kedua kalinya pada 9 Juli 2008. Proses persidangan cerai ini sempat tersendat-sendat, karena Al Amin nekat mempertahankan pernikahannya.
Pada 9 April 2008, Al Amin ditangkap oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Ritz Carlton Hotel Jakarta dengan tuduhan menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.
Awal Januari 2009, perkara dugaan korupsi Al Amin diputuskan. Mahkamah Agung (MA) memvonisnya dengan 8 tahun penjara, denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan karena ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang dalam proses alih fungsi hutan lindung dan dalam proyek pengadaan alat di Departemen Kehutanan.
PENDIDIKAN
Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Jambi
KARIR
- Direktur CV Rezeki Jambi
- Komisaris PT. Lima Putra Bersaudara Jambi
- Anggota DPR RI fraksi PPP
Organization:
- Senat mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Jambi (1990)
- PMII Cabang Jambi (1990)
- Ketua PW IPNU Jambi (1991-1997)
- Ketua Kompartemen BPD HIMPI Jambi (1995)
- Ketua KNPI Jambi pada 1997 - 2004.
- Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama 2002-2003
- Ketua DPP KNPI pada 2002-2005.
- Ketua DPW PPP Jambi periode 2006-2011
Sumber: Bijaks.net"
Source : http://info-bos.blogspot.com/2015/01/skandal-seks-politisi-al-amin-nasution.html
         Akhirnya tiada kata yang paling indah kecuali puji syukur alhamdulillah pada Allah atas berjuta nikmat yang tercurah pada kami. Semoga dengan kupasan tentang bahasan ini bisa memberikan nilai dan kesungguhan dalam belajar. Mungkin cukup sekian yang dapat saya sampaikan mengenai Skandal Seks Politisi: Al Amin Nasution Anggota DPR 2004-2009, ada kurang lebihnya serta kesalahan ucap baik yang saya sengaja atau tidak, saya mohon maaf.
EmoticonEmoticon